Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 26/2008.
a. bahwa penyelenggaraan pengembangan dan pemanfaatan energi perlu didasarkan kepada kebijaksanaan energi yang menyeluruh dan terpadu sebagaimana termaktub dalam Garis- garis Besar Haluan Negara sesuai dengan tetapan Majelis Permusyawnratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978; b. bahwa dalam rangka menetapkan kebijaksanaan Pemerintah tersebut pada huruf a serta guna menyelenggarakan koordinasi pelaksanan kebijaksanaan di bidang energi, dipandang perlu membentuk Badan Koordinasi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.