Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.