a. bahwa pertumbuhan kawasan perkotaan sebagai kota metropolitan di wilayah Republik Indonesia yang berlangsung dengan pesat disertai dinamika kehidupan masyarakat yang tinggi, telah memacu pertumbuhan di berbagai sektor kehidupan masyarakat; b. bahwa pertumbuhan dalam kehidupan masyarakat perkotaan tersebut pada akhirnya membutuhkan sarana angkutan yang memadai, berupa sarana angkutan massal yang secara serasi memadukan berbagai komponen angkutan sehingga mampu melayani pergerakan manusia dan barang di kawasan perkotaan. c. bahwa Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia merupakan salah satu kawasan perkotaan yang perlu segera didukung oleh sarana angkutan massal dimaksud; d. bahwa untuk mendukung dan memenuhi kebutuhan sarana angkutan massal tersebut perlu diadakan pengaturan sebagai landasan bagi pembangunan suatu sistem jaringan angkutan massal yang pelaksanaannya dapat dilakukan di atas tanah maupun di bawah tanah maupun di bawah tanah yang bersifat terpadu dan saling melengkapi dengan memperhatikan keamanan, keselamatan dan kenyamanan dalam penyelenggaraannya serta keserasian dengan lingkungan. e. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Jaringan Angkutan Massal Metropolitan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.