Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh KEPPRES 4/2019.
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2014 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Keanggotaan Dewan Sumber Air Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.