Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2OL9 TENTANG KEANGGOTAAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL DARI UNSUR PEMERINTAH PUSAT DAN NONPEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2Ol7 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional, perlu menetapkan Keputusan Presiderr Republik Indonesia tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah hrsat dan Nonpemerintah; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indcnesia Tahun 1945; 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2Ol7 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor l9); MEMUTUSI(AN: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEANGGOTAAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL DARI UNSUR PEMERINTAH PUSAT DAN NONPEMERINTAH. SK No 000513 A Pasal I SAINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Pasal 1 Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur Pemerintah Pusat dan Nonpemerintah terdiri atas: Ketua merangkap : Menteri Koordinator Bidang anggota Perekonomian Wakil Ketua merangkap anggota Ketua Harian merangkap anggota Anggota Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat 1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 4. Menteri Pertanian; 5. Menteri Kesehatan; 6. Menteri Perhubungan; 7. Menteri Perindustrian; 8. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 9. Menteri Kelautan dan Perikanan; 10. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 1 1. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; 12. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; 13. Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; 14.Ir. M. Rusdy H.M Dipl. HE., Kepala Bidang Sumber Daya Air dan Pemberdayaan Masyarakat Lembaga Pemerhati Masalah Air (LPM-AQUASYSTA); SK No 000514 A 15. Ir. Hadi PFIESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- 15. Ir. Hadi Susilo, MM., Sekretaris I Komite Eksekutif, Komite Nasional Indonesia untuk Bendungan Besar (KNI-BB); 16. Ir. Adi Sarwoko Soeronegoro, Dipl. HE., Ketua Umum Yayasan Air Adhi Eka (YAAE); 17. lr. Marhuarar Napitupulu, Dipl. HE., Anggota Badan Pengarah Yayasan Kemitraan Air Indonesia (KAI); 18. Ir. Rachmat Hidayat, MM., M.Sc., Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (ASPADIN); 19. Ir. S. Indro 'lJahyono, Ketua Jaringan Kerjasama Pelestarian Hutan Indonesia (SKEPHI) ; 20.lr. Kuswanto Sumo Atmojo, M.Si., Staf Profesional Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES); 21. Prof. Dr. Otto Sudarmadji R. Ongkosongo, Ketua Bidang Sumber Daya Alam, Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) ; 22. DR. Ir. Moch. Amron, M.Sc., Ketua Jaringan Informas
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.