bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan, dipandang perlu mengubah susunan organisasi Departemen Perhubungan dan Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam BAB XI dan BAB XIX Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah dua puluh tujuh kali diubah, terakhir Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1996;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.