a. bahwa bencana baik yang ditimbulkan oleh alam maupun oleh ulah manusia perlu segera diupayakan penanggulangannya baik dalam tahap sebelum, selama maupun sesudah bencana terjadi, yang meliputi kegiatan pencegahan, penjinakan, penyelamatan, rehabilitasi, dan rekonstruksi : b. bahwa upaya penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1979 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam hanya menitikberatkan pada penanggulanga bencana yang ditimbulkan oleh alam saja dan pemberian bantuan pada tahap selama dan setelah bencana alam terjadi; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal di atas, dan dalam upaya penanggulangan bencana baik yang ditimbulkan oleh alam maupun oleh manusia dan penanggulangan bencana dalam tahap sebelum, selama dan setelah bencana terjadi, dipandang perlu mengatur kembali penanggulangan bencana alam, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1979 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.