bahwa seiring dengan perubahan pendekatan dan kebijaksanaan pembangunan pertanian, kebijaksanaan otonomi daerah dengan titik berat pada Daerah Tingkat II, serta dalam rangka pencapaian swasembada pangan menuju ketahanan pangan nasional, dipandang perlu menata kembali susunan organisasi Badan Pengendali Bimbingan Massal dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.