a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan usaha asuransi kerugian perlu diberikan kesempatan lebih luas bagi para pihak yang ingin berusaha dalam bidang asuransi kerugian, dengan tidak mengabaikan prinsip-prinsip usaha yang sehat dan bertanggung jawab. b. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu menyempurnakan ketentuan tentang pengaturan usaha di bidang asuransi kerugian sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1969 tentang Perasuransian atas Obyek-obyek Asuransi dan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1971 tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi Kerugian di Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1983;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.