a. bahwa dalam rangka usaha peningkatan hubungan kerjasama dan persahabatan antara Negara di bidang hubungan luar negeri di kawasan Skandinavia dianggap perlu mengadakan hubungan diplomatik dengan Kerajaan Norwegia ; b. bahwa untuk merealisasikan hubungan diplomatik yang berlandaskan azas resiprositas dan saling hormat menghormati di antara kedua Negara, dianggap perlu membuka Perwakilan Republik Indonesia di Oslo, Norwegia
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.