bahwa dalam rangka menetapkan kebijaksanaan usaha kesejahteraan sosial bagi Penderita cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1980 tentang Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Penderita Cacat (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3179), dipandang perlu memantapkan pelaksanaan koordinasi fungsional usaha kesejahteraan sosial bagi penderita cacat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.