a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Badan Koordinasi Penanaman Modal, perlu dilakukan peningkatan tugas pengolahan dan penelaahan secara keahlian atas masalah dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dipandang perlu untuk menyempurnakan susunan organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 33 tahun 1981;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.