a. bahwa sehubungan dengan semakin meningkatnya beban tugas Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai mana ditetapkan dengan Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Nomor 22/ Pimp/IV/68-69 tentang Susunan Organisasi dan Pembagian Tugas Pekerjaan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Gorong Royong dipandang sudah tidak sesuai lagi; b. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sesuai dengan perkembangan keadaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.