2 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
a. bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dan untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Bitung; b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada huruf a dan berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, dibentuk Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Utara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Utara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.