mengubah KEPPRES 34/2014
Mengingat a. b. c. 1. 2. bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Sulawesi Utara dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Bitung dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2OI9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Likupang; bahwa atas dasar penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2Ol9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Likupang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2Ol4 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Utara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Utara; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor I47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066); SK No 038150 A 3. Peraturan SALINAN 3 4 5 6 7 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Bitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 1O6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5537); Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2Ol9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Likupang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 234, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6430); Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a53); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2O2O tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a721; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2OlO tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 150 tahun 2Ol4 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2771;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.