a. bahwa kegiatan penambangan, pengerukan, pengangkutan, dan perdagangan pasir laut, yang selama ini berlangsung tidak terkendali, telah menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir dan laut, keterpurukan nelayan dan pembudidaya ikan, serta jatuhnya harga pasir laut; b. bahwa untuk mencegah dampak negatif sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melindungi dan memberdayakan nelayan, pembudidaya ikan, dan masyarakat pesisir umumnya, serta memperbaiki nilai jual pasir laut, perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengusahaan pasir laut; c. bahwa pelaksanaan pengendalian dan pengawasan terhadap pengusahaan pasir laut masih diselenggarakan secara sektoral sehingga penegakan hukum belum terkoordinasi sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.