a. bahwa sejalan dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dirgantara serta penerapannya dalam berbagai bidang kebutuhan dan kepentingan umat manusia, upaya kedirgantaraan di Indonesia telah pula mengalami perkembangan; b. bahwa untuk lebih memajukan upaya kedirgantaraan di Indonesia, di padang perlu meninjau kembali tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1974; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan organisasi Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dirgantara serta pemanfaatannya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.