bahwa dalam rangka peningkatan fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam mengkoordinasikan perencanaan dan pengembangan penanaman modal secara menyeluruh dan terpadu, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1977 tentang badan Koordinasi Penanaman Modal,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.