bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan dipandang perlu untuk mengubah susunan organisasi Departemen Pekerjaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Bab X Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah tiga puluh kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1997;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.