bahwa agar pelaksanaan tugas Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Pengawasan Pembangunan dapat berjalan secara berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu meninjau kembali kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan tata kerja Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri serta susunan organisasi stafnya, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1978;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.