a. bahwa dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian antara lain ditegaskan, bahwa kepada calon Pegawai Negeri Sipil diberikan Latihan Pra Jabatan dengan tujuan agar calon Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan trampil melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya ; b. bahwa dalam rangka usaha meningkatkan mutu Pegawai Negeri Sipil dipandang perlu mengatur pelaksanaan Latihan Pra Jabatan bagi calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.