a. bahwa berdasarkan SEA Games Federation Council Meeting di Bangkok tanggal 6 September Tahun 2006 Indonesia telah ditetapkan sebagai tuan rumah penyelenggara SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI Tahun 2011 dan ASEAN PARA GAMES VI TAHUN 2011; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Indonesia mempunyai tanggung jawab terhadap penyelenggaraan SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI Tahun 2011 dan ASEAN PARA GAMES VI TAHUN 2011 pada bulan November 2011; c. bahwa untuk itu, dipandang perlu membentuk Panitia Nasional Penyelenggara SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI Tahun 2011 dan ASEAN PARA GAMES VI TAHUN 2011;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.