mengubah KEPPRES 3/2010
a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI TAHUN 2011 dan ASEAN PARA GAMES VI TAHUN 2011, perlu untuk mengurangi tempat pelaksanaan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2010; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Panitia Nasional Penyelenggara SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI TAHUN 2011 dan ASEAN PARA GAMES VI TAHUN 2011;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.