a. bahwa bencana yang ditimbulkan oleh alam atau karena ulah manusia dan masalah pengungsi yang terjadi sebagai dampak kerusuhan atau konflik sosial politik, perlu segera diupayakan penanggulangan dan penanganannya secara cepat, tepat, terpadu, dan terkoordinasi melalui kegiatan pencegahan, penyelamatan, rehabilitasi, dan rekonstruksi; b. bahwa dalam upaya penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi secara berdayaguna dan berhasilguna perlu dilakukan penataan kembali tugas, fungsi, susunan organisasi dan Sekretariat Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal di atas, dan dalam upaya penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi yang lebih efektif, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 1999 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.