bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan dipandang perlu mengubah susunan organisasi Departemen Keuangan sebagaimana dimaksud dalam BAB V Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah tiga puluh dua kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1997;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.