a. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, maka pengusaha Indonesia perlu membentuk organisasi Kamar Dagang dan Industri; b. bahwa Kamar Dagang dan Industri sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan wadah bagi pengusaha Indonesia, sehingg keberadaannya perlu dikukuhkan dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.