bahwa dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) sebagaimana dirubah berdasarkan Keputusan MUNAS Kedua KORPRI Nomor KEP-03/MUNAS/1983.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.