a. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan keamanan penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri dalam rangka memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, perlu dilakukan upaya peningkatan pemasaran, penyediaan, dan perlindungan tenaga kerja; b. bahwa untuk melaksanakan hal tersebut pada huruf a, perlu dilakukan koordinasi antar instansi terkait dengan membentuk Badan Koordinasi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.