a. bahwa terpeliharanya stabilitas nasional yang mantap dan dinamis merupakan kondisi yang sangat diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan pembangunan nasional sebagai wahana untuk mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945; b. bahwa pengalaman bangsa Indonesia dalam pelaksanaan pembangunan nasional berikut hasil-hasil yang telah dicapai selama ini semakin menunjukkan eratnya kaitan stabilitas nasional dengan kemungkinan pelaksanaan pembangunan nasional itu sendiri; c. bahwa dengan memperhatikan hal-hal di atas, dirasakan perlu adanya upaya untuk selalu menjamin terpeliharanya stabilitas nasional, dengan cara dan dalam bentuk yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan tingkat perkembangan masyarakat; d. bahwa dalam rangka upaya tersebut, dipandang perlu untuk mengatur koordinasi pemberian bantuan dalam rangka pemantapan stabilitas nasional.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.