mengubah KEPPRES 3/2006
a. bahwa guna meningkatkan pendayagunaan Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi perlu menyesuaikan susunan keanggotaan dan Kelompok Kerja sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2008;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.