a. bahwa dalam rangka membentuk pegawai yang cakap dan berwibawa, Korps Pegawai Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 perlu terus dikembangkan sesuai dengan perkembangan keadaan dan kemajuan pembangunan bangsa dan negara; b. bahwa dalam upaya untuk lebih mengembangkan dan meningkatkan Korps Pegawai Republik Indonesia, Musyawarah Nasional III KORPRI Tahun 1989 di Jakarta telah menetapkan Anggaran Dasar yang baru sebagai penyempurnaan Anggaran Dasar yang telah ada; c. bahwa sehubungan dengan haI-hal di atas, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia yang dihasilkan dalam Musyawarah Nasional III KORPRI tanggal 30 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1989 di Jakarta tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.