mengubah KEPPRES 18/1984
Bahwa guna menunjang tercapainya peningkatan pelaksanaan pembangunan, dipandang perlu mengubah susunan organisasi Departemen Keuangan dan Departemen Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam BAB V dan BAB XI Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1987.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.