a. bahwa usaha pembudidayaan udang di tambak sebagai bagian pembangunan di bidang perikanan perlu memperoleh perhatian dan dorongan bagi pengembangannya, mengingat besarnya potensi udang baik dari segi ekonomi dalam arti luas maupun peningkatan pendapatan dan kesejahteraan sosial petani tambak; b. bahwa dalam rangka pembinaan dan penyuluhan petani tambak udang diperlukan suatu percontohan mengenai cara pembuatan dan pengelolaannya secara baik dan benar; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu mendirikan Proyek Tambak Inti Rakyat sebagai proyek percontohan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.