bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota- anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah tiga kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1985, dipandang perlu mengatur lebih lanjut tata cara penyelesaian kampanye Pemilihan Umum dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.