a. bahwa dalam rangka usaha peingkatan keserasian pembangunan di Daerah diperlukan adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pemangunan daerah; b. bahwa dalam rangka usaha menjamin laju perkembangan keseimbangan dan kesinambungan pembangunan di Daerah diperlukan perencanaan yang lebih menyeluruh, terarah, dan terpadu; c. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, pengaturan tentang pembentukan badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1974, dipandang perlu untuk ditinjau kembali;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.