a. bahwa dalam rangka peningkatan penanaman modal di daerah diperlukan adanya suatu rencana penanaman modal yang menyeluruh dan merupakan pengintegrasian dari segala kegiatan penanaman modal di daerah b. bahwa untuk menyusun rencana penanamam modal sebagaimana - dimaksud pada buruf a di atas secara berdaya guna dan berhasilguna, maka dipandang perlu untuk membentuk Badan koordinasi Penanaman Modal Daerah di setiap propinsi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.