a. bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023; b. bahwa untuk melaksanakan ketentrran Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tatrun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Pedanjian Kerja, cuti bersama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ditetapkan dengan Keputusan Presiden; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hunrf a, huruf b, dan hurrf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a941; SK No 155573 A 3.Peraturan... PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -2- Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peratrrran Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a771; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 20f 8 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Pedanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 224, Tambahan [embaran Negara Republik Indonesia Nomor 626a\ MEMUTUSI(AN: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2023. Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023 yaitu pada: 1) tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili; 2) tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Barr Saka 1945; 3) tanggal2l, 24,25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah; ) tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan 5) tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangr hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. SK No 155409A KEEMPAT. PRESIDEN REP
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.