mengubah KEPPRES 24/2022
a. bahwa dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Idul Adha 1444 Hijriah, memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah, dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi, perlu dilakukan penambahan cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 3. Peraturan Pemerintah Nomor I I Tahun 20 17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 20 17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 4. Peraturan . . . Mengingat SK No 16152l A PRESIDEN REI'UBLIK INDONESIA -2 Menetapkan 4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264); 5. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 ter.tang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023; MEMUTUSI(AN: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHVN 2022 TENTANG CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2023. Pasal I Mengubah Diktum KESATU Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 lentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tal:rrun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, sehingga berbunyi sebagai berikut: KESATU : Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023 yaitu pada: 1) tanggal 23 Januari 2O23 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzil|' 2) tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka r945; 3) tanggal 19, 20, 2L, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hrjrial:; 4) tanggal 2 Juni 2O23 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; 5) tanggal 28 dan 30 Juni 2O23 (Rabu dan Jumat) s
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.