bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan dipandang perlu mengubah susunan organisasi Departemen Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Bab V Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah dua puluh sembilan kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1996;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.