a. bahwa pembangunan yang semakin meningkat akan menimbulkan dampak yang semakin besar dan memerlukan pengendalian sehingga pembangunan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu membentuk badan yang melaksanakan secara operasional pengendalian dampak lingkungan hidup;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.