bahwa untuk lebih meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antara berbagai bidang kegiatan dalam penyelenggaraan Pemrintah Negara sehingga dapat berjalan dengan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, maka dianggap perlu menetapkan kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan tata kerja Menteri Muda, serta susunan organisasi staf Menteri Muda;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.