a. bahwa pengusahaan sumber daya panasbumi memerlukan permodalan yang besar dengan risiko yang besar, teknologi tinggi dan keahlian yang memadai ; b. bahwa energi panasbumi sebagai hasil produksi pelaksanaan Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panasbumi hanya dapat dipergunakan untuk keperluan dalam negeri ; c. bahwa baik PERTAM INA maupun kontraktor - Kontrak Operasi bersama (Joint Operation Contract) dalam pengusahaan sumber daya panasbumi merupakan subyek Pajak Perseroan dan pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty ; d. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, dianggap perlu untuk mengatur Pajak Perseroan dan Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty pada pelaksanaan Kontrak Operasi Bersama Pengusahaan sumber daya panasbumai dalam suatu Keputusan Presiden ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.