mengubah KEPPRES 23/1981
a. bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi perlu ditingkatkan kegiatan investasi; b. bahwa untuk lebih mempercepat peningkatan kegiatan investasi di seluruh daerah dipandang perlu mempermudah pelayanan investasi di daerah; c. bahwa berhubung hal-hal tersebut ditas, maka dipandang perlu mengadakan perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.