Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 4/2008.
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Dana Abadi Umat secara lebih berdaya guna dan berhasil guna untuk kemaslahatan umat sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dipandang perlu membentuk Badan Pengelola Dana Abadi Umat dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.