a. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, organisasi yang didirikan oleh Koperasi secara bersama-sama yang berfungsi sebagai wadah tunggal untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi perlu memperoleh pengesahan dari Pemerintah; b. bahwa untuk lebih mendorong pembangunan perkoperasian di Indonesia sangat diperlukan keberadaan organisasi yang dapat dengan efektif membantu Pemerintah dalam memajukan pertumbuhan dan kehidupan koperasi di Indonesia dan menggerakkan dinamika kehidupan organisasi koperasi, sehingga mampu mengembangkan dirinya sebagai salah satu kekuatan ekonomi nasional; c. bahwa atas dasar permohonan Pengurus Induk Koperasi yang diajukan atas nama dua puluh Induk Koperasi beserta seluruh anggotanya dan dua puluh tiga Dekopinwil untuk mengesahkan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia yang telah disempurnakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, dipandang perlu untuk mengesahkan Anggaran Dasar yang baru dari organisasi tersebut dengan Keputusan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.