a. bahwa program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera serta pemberdayaan perempuan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional perlu ditingkatkan dengan mempeluas pemanfaatan sumber daya yang tersedia; b. bahwa untuk mempercepat terwujudnya keluarga berkualitas, maju, mandiri dan sejahtera, dipandang perlu untuk meningkatkan peran serta semua pihak, secara terkoordinasi, terintegrasi, dan tersikronisasi dalam program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera serta pemberdayaan perempuan; c. bahwa untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas dipandang perlu untuk menata kembali kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional dengan Keputusan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.