a. bahwa dengan semakin meningkatnya tugas penyempurnaan aparatur dan administrasi negara, dipandang perlu meninjau kembali kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi Lembaga Administrasi Negara; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menyempurnakan kembali organisasi Lembaga Administrasi Negara sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1971;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.