bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada para wajib pajak mengenai perselisihan di bidang perpajakan, dipandang perlu untuk menetapkan organisasi dan tata kerja Sekretariat Majelis Pertimbangan Pajak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.