a. bahwa agar tugas dan fungsi pengawasan pelaksanaan pembangunan di daerah dapat dilakukan lebih serasi dan lebih terarah sesuai dengan rencana, program dan kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka meningkatkan hasilguna dan dayaguna pengawasan maka perlu ditingkatkan pengendalian dan pengawasan pembangunan di tingkat daerah; b. bahwa berhubung dengan hal tersebut dipandang perlu membentuk Team Koordinasi Pengendalian Dan Pengawasan Pembangunan Di Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.