a. bahwa kekayaan laut termasuk Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam merupakan sumber daya sejarah, budaya, ilmu pengetahuan, dan ekonomi yang pemanfaatannya perlu dikelola untuk peningkatan kesejahteraan rakyat dan pembangunan nasional; b. bahwa Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2000 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, baik dari segi tugas, fungsi, maupun susunan organisasinya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, memandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2000 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.